PENDATAAN UMK DAN UMB SENSUS EKONOMI 2016 - News and Press Release - BPS-Statistics Indonesia Rokan Hilir Regency

Hari Kerja Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rokan Hilir Senin-Kamis (08.00-15.30), dan Jumat (08.30-16.00)

PENDATAAN UMK DAN UMB SENSUS EKONOMI 2016

PENDATAAN UMK DAN UMB SENSUS EKONOMI 2016

June 7, 2017 | BPS Activities



A.    Umum

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) pada tahun yang berakhiran dengan angka enam. Sampai saat ini, BPS telah melaksanakan amanat UU tersebut dan telah melaksanakan Sensus Ekonomi pada tahun 1986, tahun 1996, dan tahun 2006. Sensus Ekonomi yang dilaksanakan BPS pada tahun 2016 merupakan kegiatan Sensus Ekonomi yang keempat.

Kegiatan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014, hingga kegiatan penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018. Pada Tahun 2016, BPS telah melaksanakan kegiatan Listing Sensus Ekonomi Tahun 2016 yang disingkat dengan Listing SE2016. Sedangkan kegiatan lanjutan SE2016 yang dilaksanakan pada tahun 2017 adalah Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar SE2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 diharapkan akan menghasilkan data rinci usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Selain itu, hasil dari pendataan UMK dan UMB SE2016 ini juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.

 

B.    Landasan Hukum

Landasan hukum pelaksanaan SE2016 adalah sebagai berikut:

1.     Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

2.     Peraturan Pemerintah RNomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

3.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.

 

C.    Tujuan

Secara umum pendataan UMK dan UMB SE2016 bertujuan untuk mengetahui profil  usaha  di  Indonesia  yang  dapat  digunakan  sebagai  bahan  perencanaan kegiatan ekonomi secara makro dan data yang dihasilkan akan digunakan sebagai acuan survei selanjutnya. Pendataan UMK dan UMB SE2016 meliputi pengumpulan dan penyajian data tentang kegiatan usaha/perusahaan UMB dan UMK secara rinci dan mutakhir menurut kategori lapangan usaha (tidak termasuk kategori lapangan usaha pertanian) pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Secara khusus tujuan pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:

1 Mengetahui profil dan karakteristik usaha di Indonesia;

2 Memberi gambaran tentang level dan struktur ekonomi;

3 Mengetahui daya saing bisnis di Indonesia;

4 Mendapatkan struktur pengeluaran dan pendapatan dari kegiatan usaha/perusahaan;

5 Mendapatkan gambaran permodalan, prospek dan kendala usaha/perusahaan;

6 Memperoleh data rinci usaha/perusahaan sebagai bahan perencanaan analisis, baik mikro maupun makro;

7 Memperoleh benchmark dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi hingga Sensus Ekonomi selanjutnya.

 

D.    Cakupan Wilayah

Cakupan wilayah kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 dilaksanakan di 34 provinsi yang meliputi 514 kabupaten/kota di Indonesia.

 

 

E.    Cakupan Unit Usaha/Perusahaan dan Aktivitasnya

Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 mencakup seluruh unit usaha/ perusahaan, baik usaha/perusahaan skala mikro, kecil, menengah, dan besar yang berada dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan aktivitas ekonominya mencakup seluruh kategori/lapangan usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan (kategori A), aktivitas administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (kategori O), dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (kategori T). Dengan  demikian,  cakupan  aktivitas  ekonomi  yang  dilakukan  oleh  unit usaha/perusahaan akan dicakup dalam Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:

B.   Pertambangan dan Penggalian;

C.   Industri Pengolahan;

D Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin;

E.    Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;

F.    Konstruksi;

G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;

H.   Pengangkutan dan Pergudangan;

I.    Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;

J.    Informasi dan Komunikasi;

K.   Aktivitas Keuangan dan Asuransi;

L.    Real Estat;

M.   Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis;

N Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;

P.    Pendidikan;

Q.  Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan sosial di luar panti)

R Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; kecuali golongan pokok 92 (Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan);

S.    Aktivitas Jasa Lainnya; kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999, dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949.

U Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya, kecuali konsulat dan kedutaan besar.

 

F.    Petugas Lapangan Pendataan UMK dan UMB SE2016

Kegiatan Pendataan UMK  dan UMB  SE2016 dilaksanakan oleh petugas lapangan yang terdiri dari petugas pencacah (PCS) dan pengawas (PMS). Secara berjenjang, kegiatan pencacahan oleh PCS akan dimonitor dan dikoordinasikan oleh PMS. PCS dan PMS dipilih oleh BPS Kabupaten/Kota dan dilatih di BPS Provinsi/Kabupaten/Kota  da sebelu melaksanakan  tugas,   para   petugas lapangan tersebut akan diberikan pelatihan oleh Instruktur Nasional (Innas).

 

 

 

 

 

 

 

 

G.    Jadwal Kegiatan

 

Jadwal Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016

 

No

Kegiatan

Waktu

(1)

(2)

(3)

1

Workshop Master Intama

29 Maret 1 April 2017

2

Workshop Intama

10-14 April 2017

3

Publisitas Pendataan UMK dan UMB

Mulai Mei 2017

 

4

 

Pelatihan Innas

3 6 Mei 2017: gel 1

16 – 19 Mei 2017 : gel 2

5

Pelatihan Innas Pengolahan

Agustus 2017

6

Pelatihan Petugas Lapangan

MII-MIV Juli 2017

7

Pelaksanaan Lapangan

Agustus September 2017

 

8

Pelaksanaan Lapangan Penjaminan Kualitas

SE2016

MII Agustus-MII September

2017

9

Editing/Coding

Agustus- Oktober 2017

10

Pengolahan dan Tabulasi

Sept Des 2017

 

No

Kegiatan

Waktu

 

(1)

(2)

(3)

 

11

Tabulasi Hasil

Januari 2018

 

12

Evaluasi Hasil Sementara

Januari Februari 2018

 

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan HilirJalan Kecamatan

Batu Enam

Kepenghuluan Bagan Punak Meranti

Kecamatan Bangko

Bagansiapiapi

Kabupaten Rokan Hilir

Provinsi Riau

 Kode Pos : 28912 Telp/Fax : (0767) 21217  Email : bps1409@bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia