Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan tahun 2017 (SOUT2017) - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hilir

Hari Kerja Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rokan Hilir Senin-Kamis (08.00-15.30), dan Jumat (08.30-16.00)

Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan tahun 2017 (SOUT2017)

Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan tahun 2017 (SOUT2017)

26 April 2017 | Kegiatan Statistik


A.             Latar Belakang

Pembangunan di sektor pertanian selain bertujuan meningkatkan produksi juga untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga pertanian. Subsektor pada sektor pertanian yang memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan protein masyarakat adalah subsektor tanaman pangan dan peternakan. Untuk itu diperlukan data yang dapat menggambarkan struktur ongkos usaha, profil rumah tangga, dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga usaha tanaman pangan dan peternakan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan data tersebut dilakukan Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan tahun 2017 (SOUT2017).

Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan Tahun 2017 (SOUT2017) merupakan kegiatan integrasi antara Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dengan Survei Struktur Ongkos Usaha Peternakan. Pelaksanaan SOUT2017 dirancang setiap tiga tahun sekali. Tujuan utama dari kegiatan SOUT2017 ini adalah mendapatkan data statistik yang akurat tentang subsektor tanaman pangan dan peternakan berupa struktur ongkos usaha tanaman pangan dan peternakan, profil pengusahaan tanaman pangan dan peternakan, dan keadaan sosial ekonomi rumah tangga usaha tanaman pangan dan peternakan.


B.             Tujuan Umum

a.        Mendapatkan data statistik yang akurat tentang subsektor tanaman pangan dan peternakan berupa gambaran yang jelas tentang struktur ongkos usaha rumah tangga tanaman pangan dan peternakan di Indonesia.

b.    Mendapatkan data mengenai profil pengusahaan tanaman pangan dan peternakan.

c.              Mendapatkan data mengenai keadaan sosial ekonomi rumah tangga usaha tanaman pangan dan peternakan.


C.             Landasan Hukum

a.              Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);

b.              Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);

c.              Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;

d.              Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah; dan

e.              Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

 

D.             Cakupan

SOUT2017 dilakukan di 34 provinsi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan komoditas tanaman pangan meliputi 8 (delapan) komoditas, yaitu: padi sawah, padi ladang, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar. Sementara itu, cakupan komoditas peternakan meliputi 12 (dua belas) komoditas, yaitu: kerbau, sapi perah, sapi potong, babi, domba, kambing, ayam kampung, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, itik manila, dan kelinci potong.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan HilirJalan Kecamatan

Batu Enam

Kepenghuluan Bagan Punak Meranti

Kecamatan Bangko

Bagansiapiapi

Kabupaten Rokan Hilir

Provinsi Riau

 Kode Pos : 28912 Telp/Fax : (0767) 21217  Email : bps1409@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik