7 Juni 2017 | Kegiatan Statistik
A. Umum
Sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,
Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan
kegiatan Sensus Ekonomi
(SE)
pada tahun yang berakhiran dengan angka enam. Sampai saat ini, BPS telah melaksanakan amanat UU tersebut dan telah melaksanakan Sensus Ekonomi pada
tahun 1986, tahun 1996, dan tahun 2006. Sensus Ekonomi yang dilaksanakan BPS pada tahun 2016 merupakan kegiatan Sensus Ekonomi yang keempat.
Kegiatan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014, hingga kegiatan
penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018. Pada Tahun 2016, BPS telah melaksanakan kegiatan Listing Sensus Ekonomi Tahun 2016 yang disingkat dengan Listing SE2016. Sedangkan kegiatan lanjutan SE2016 yang dilaksanakan pada tahun
2017 adalah Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar SE2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016.
Dengan dilaksanakannya
kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016
diharapkan akan menghasilkan data rinci usaha/perusahaan
Mikro Kecil dan
Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis
secara makro maupun mikro. Selain itu, hasil dari pendataan UMK dan UMB SE2016 ini juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei
lanjutan di
bidang ekonomi.
B.
Landasan
Hukum
Landasan hukum pelaksanaan SE2016 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Statistik.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik.
C.
Tujuan
Secara umum pendataan
UMK
dan UMB SE2016 bertujuan untuk mengetahui profil
usaha di Indonesia
yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro dan data yang dihasilkan
akan digunakan sebagai acuan survei selanjutnya. Pendataan UMK dan UMB SE2016 meliputi pengumpulan dan penyajian data tentang kegiatan usaha/perusahaan UMB dan UMK secara rinci
dan
mutakhir menurut kategori lapangan usaha (tidak termasuk kategori lapangan usaha pertanian) pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Secara khusus tujuan pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
1. Mengetahui profil dan karakteristik usaha di Indonesia;
2. Memberi gambaran tentang level dan struktur ekonomi;
3. Mengetahui daya saing bisnis di Indonesia;
4. Mendapatkan
struktur pengeluaran dan
pendapatan
dari kegiatan
usaha/perusahaan;
5. Mendapatkan gambaran permodalan, prospek dan kendala usaha/perusahaan;
6. Memperoleh data rinci usaha/perusahaan
sebagai bahan perencanaan analisis, baik mikro maupun makro;
7. Memperoleh benchmark
dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi hingga Sensus Ekonomi selanjutnya.
D. Cakupan Wilayah
Cakupan wilayah kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 dilaksanakan di
34
provinsi yang meliputi 514 kabupaten/kota di Indonesia.
E.
Cakupan Unit Usaha/Perusahaan dan
Aktivitasnya
Kegiatan Pendataan
UMK
dan UMB SE2016 mencakup seluruh unit usaha/
perusahaan, baik usaha/perusahaan skala mikro, kecil, menengah, dan besar yang berada dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedangkan aktivitas ekonominya mencakup seluruh kategori/lapangan
usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan (kategori A), aktivitas administrasi
pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (kategori O), dan aktivitas
rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (kategori T). Dengan demikian, cakupan
aktivitas
ekonomi yang
dilakukan
oleh unit
usaha/perusahaan akan dicakup dalam Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
B. Pertambangan dan Penggalian;
C. Industri Pengolahan;
D. Pengadaan Listrik, Gas/Uap Air Panas, dan Udara Dingin;
E. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
F. Konstruksi;
G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor;
H. Pengangkutan dan Pergudangan;
I. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
J. Informasi dan Komunikasi;
K. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
L. Real Estat;
M. Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis;
N. Aktivitas Penyewaan
dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
P. Pendidikan;
Q. Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (kegiatan sosial di dalam panti) dan golongan pokok 88 (kegiatan
sosial di luar
panti)
R. Kesenian,
Hiburan, dan Rekreasi; kecuali golongan
pokok 92 (Aktivitas Perjudian
dan
Pertaruhan);
S. Aktivitas Jasa Lainnya; kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96999, dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam golongan 9412, 942, dan 949.
U. Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya, kecuali konsulat dan kedutaan besar.
F.
Petugas
Lapangan Pendataan
UMK dan UMB SE2016
Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 dilaksanakan oleh petugas lapangan yang terdiri dari petugas pencacah
(PCS) dan pengawas (PMS). Secara
berjenjang, kegiatan pencacahan oleh PCS akan dimonitor dan dikoordinasikan
oleh
PMS. PCS dan PMS dipilih oleh BPS Kabupaten/Kota dan dilatih di BPS
Provinsi/Kabupaten/Kota dan sebelum melaksanakan tugas, para petugas
lapangan tersebut akan diberikan pelatihan oleh Instruktur Nasional (Innas).
G.
Jadwal Kegiatan
Jadwal Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016
No |
Kegiatan |
Waktu |
|
(1) |
(2) |
(3) |
|
1 |
Workshop Master Intama |
29 Maret – 1 April 2017 |
|
2 |
Workshop Intama |
10-14 April
2017 |
|
3 |
Publisitas Pendataan UMK dan UMB |
Mulai Mei 2017 |
|
4 |
Pelatihan Innas |
3
– 6 Mei 2017: gel 1 16 – 19 Mei 2017 : gel 2 |
|
5 |
Pelatihan Innas Pengolahan |
Agustus 2017 |
|
6 |
Pelatihan Petugas Lapangan |
MII-MIV Juli
2017 |
|
7 |
Pelaksanaan Lapangan |
Agustus – September 2017 |
|
8 |
Pelaksanaan Lapangan Penjaminan Kualitas SE2016 |
MII
Agustus-MII September 2017 |
|
9 |
Editing/Coding |
Agustus- Oktober 2017 |
|
10 |
Pengolahan dan Tabulasi |
Sept – Des 2017 |
|
|
No |
Kegiatan |
Waktu |
|
(1) |
(2) |
(3) |
|
11 |
Tabulasi Hasil |
Januari 2018 |
|
12 |
Evaluasi Hasil Sementara |
Januari – Februari 2018 |
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan HilirJalan Kecamatan
Batu Enam
Kepenghuluan Bagan Punak Meranti
Kecamatan Bangko
Bagansiapiapi
Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau
Kode Pos : 28912 Telp/Fax : (0767) 21217 Email : bps1409@bps.go.id