6 April 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
PENGUMUMAN
LELANG
NOMOR
B-0123/14.091/3/2020
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
Rokan Hilir dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai
akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi
Wajib BMN melalui internet dengan cara penawaran tertutup (closed
bidding) tanpa kehadiran peserta lelang berupa :
No |
Merk/Type |
Nomor Polisi |
Tahun Pembuatan |
Nilai Limit (Rp) |
Uang Jaminan (Rp) |
1. |
Sepeda Motor Honda Mega Pro Spoke |
BM 3962 P |
2010 |
Rp 3.000.000,00 |
Rp 900.000,00 |
2. |
Sepeda Motor Honda Mega Pro Spoke |
BM 3964 P |
2010 |
Rp 3.000.000,00 |
Rp 900.000,00 |
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal :
Senin / 06 April 2020
Batas Akhir Penawaran : 10.00
WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet)
Alamat Domain :
www.lelang.go.id
Tempat :
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai
Jalan Sultan Syarief Kasim No.55 – Kota Dumai
Penetapan Pemenang :
Setelah batas akhir penawaran.
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1.
Lelang
dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi Lelang melalui Internet yang dapat
diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada Prosedur Lelang dan
Syarat Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon Peserta Lelang dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Calon
Peserta Lelang harus mendaftakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP dan No. Rekening Bank atas nama sendiri
(ekstensi file ‘’jpg’’ atau ‘’png’’).
3.
Calon peserta
lelang yang bertindak selaku kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat
kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP
Perusahaan dalam 1 file;
4.
Uang Jaminan
Penawaran Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Jumlah/nominal
yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diserahkan penjual dalam
pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
b.
Setoran Uang
Jaminan Penawaran Lelang Harus sudah efektif diterima oleh KPKNL
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c.
Uang jaminan
Penawaran Lelang disetorkan ke nomor Virtual
Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara
otomatis dari alamat domain diatas kepada
masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan
data identitas dinyatakan valid.
d.
Biaya penyetoran
maupun pengambilan Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta
lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.
5. Pengembalian Uang Jaminan
a. Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang, Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan
seluruhnya tanpa potongan.
b. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak disahkan
sebagai pemenang lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan
lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta
lelang.
c. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud angka
5 huruf b tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan
nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena
mekanisme perbankan.
6.
Penawaran lelang
dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
dengan cara penawaran tertutup (Closed
Bidding) melalui alamat domain diatas sejak ditetapkan sebagai peserta
lelang sampai dengan hari Senin, tanggal 06 April 2020 Pukul 10.00 WIB (Waktu
Server). Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu
server yang tertera pada alamat domain di atas.
7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa
pembayaran harga lelang dan bea lelang 2% dari harga lelang paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka
Pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang akan
disetor ke Kas Negara.
8.
Karena satu dan
lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan
lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang
berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk
apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan
Kantor Pusat DJKN.
9.
Pastikan data
yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah
benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda
tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan sistem perbankan dan
jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.
10.
Peserta lelang
dapat melihat objek lelang pada tanggal 3 April 2020 pukul 09.00 – 12.00 WIB di Kantor BPS Kabupaten
Rokan Hilir, Jalan Kecamatan Batu Enam Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
11. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensinya. Peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui, dan memahami kondisi fisik serta aspek legalitas objek lelang. Peserta lelang bertanggung jawab atas objek lelang yang dibelinya.
12.
Informasi lebih
lanjut dapat menghubungi BPS Kabupaten Rokan Hilir Jalan Kecamatan Batu
Enam Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. (CP. Zulfajri, S.Si., M.I.Kom. No. HP. 0852-6365-6588).
Bagansiapiapi,
30 Maret 2020
Kepala,
Encep
Wagan Refliana, S.Si., M.M
NIP. 19691004 198902 1 001
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Rekrutmen Petugas Lapangan ST 2023
Pengumuman Rekrutmen Petugas Long Form SP2020 (Tahap 1)
Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Petugas Long Form SP2020
Pengumuman hasil seleksi calon petugas SP2020 LF BPS Rokan Hilir
Pengumuman hasil seleksi Administrasi calon petugas Pemetaan Wilkerstat ST2023 BPS Rokan Hilir
Car Free Day Sensus Penduduk 2020
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan HilirJalan Kecamatan
Batu Enam
Kepenghuluan Bagan Punak Meranti
Kecamatan Bangko
Bagansiapiapi
Kabupaten Rokan Hilir
Provinsi Riau
Kode Pos : 28912 Telp/Fax : (0767) 21217 Email : bps1409@bps.go.id
Tentang Kami