Pengumuman Lelang Sepeda Motor Tahun 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hilir

Hari Kerja Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Rokan Hilir Senin-Kamis (08.00-15.30), dan Jumat (08.30-16.00)

Pengumuman Lelang Sepeda Motor Tahun 2020

Pengumuman Lelang Sepeda Motor Tahun 2020

6 April 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


PENGUMUMAN LELANG

NOMOR B-0123/14.091/3/2020

 

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rokan Hilir dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan Lelang  Non Eksekusi Wajib BMN melalui internet dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) tanpa kehadiran peserta lelang berupa :

 

No

Merk/Type

Nomor Polisi

Tahun Pembuatan

Nilai Limit (Rp)

Uang Jaminan (Rp)

1.

Sepeda Motor Honda Mega Pro Spoke

BM 3962 P

2010

Rp 3.000.000,00

Rp   900.000,00

2.

Sepeda Motor Honda Mega Pro Spoke

BM 3964 P

2010

Rp 3.000.000,00

Rp   900.000,00

 

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal                           : Senin / 06 April 2020

Batas Akhir Penawaran          : 10.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet)

Alamat Domain                       : www.lelang.go.id

Tempat                                    : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai

                                                  Jalan Sultan Syarief Kasim No.55 – Kota Dumai

Penetapan Pemenang            : Setelah batas akhir penawaran.

 

Syarat dan Ketentuan Lelang:

1.      Lelang dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi Lelang melalui Internet yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada Prosedur Lelang dan Syarat Ketentuan” pada domain tersebut.

 

2.      Calon Peserta Lelang dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Calon Peserta Lelang harus mendaftakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP dan No. Rekening Bank atas nama sendiri (ekstensi file ‘’jpg’’ atau ‘’png’’).

 

3.      Calon peserta lelang yang bertindak selaku kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP Perusahaan dalam 1 file;

 

4.      Uang Jaminan Penawaran Lelang

Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diserahkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

b.    Setoran Uang Jaminan Penawaran Lelang Harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

c.     Uang jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada  masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

d.    Biaya penyetoran maupun pengambilan Uang Jaminan Penawaran Lelang dibebankan kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan biaya administrasi di bank yang bersangkutan.

 

5.   Pengembalian Uang Jaminan

a.   Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pemenang Lelang, Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan.

b.   Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pemenang lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.

c.   Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud angka 5 huruf b tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.

 

6.      Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui alamat domain diatas sejak ditetapkan sebagai peserta lelang sampai dengan hari Senin, tanggal 06 April 2020 Pukul 10.00 WIB (Waktu Server). Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.

 

7.      Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang dan bea lelang 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka Pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang akan disetor ke Kas Negara.

 

8.      Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.

 

9.      Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/kesalahan sistem perbankan dan jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.

 

10.   Peserta lelang dapat melihat objek lelang pada tanggal 3 April 2020 pukul 09.00 – 12.00 WIB di Kantor BPS Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Kecamatan Batu Enam Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

 

11.   Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensinya. Peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui, dan memahami kondisi fisik serta aspek legalitas objek lelang. Peserta lelang bertanggung jawab atas objek lelang yang dibelinya.

 

12.   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPS Kabupaten Rokan Hilir Jalan Kecamatan Batu Enam Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. (CP. Zulfajri, S.Si., M.I.Kom. No. HP. 0852-6365-6588).

 

           Bagansiapiapi, 30 Maret 2020

Kepala,

 

 

 

Encep Wagan Refliana, S.Si., M.M

NIP. 19691004 198902 1 001


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan HilirJalan Kecamatan

Batu Enam

Kepenghuluan Bagan Punak Meranti

Kecamatan Bangko

Bagansiapiapi

Kabupaten Rokan Hilir

Provinsi Riau

 Kode Pos : 28912 Telp/Fax : (0767) 21217  Email : bps1409@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik