Pada hari ini tanggal 12 Juni 2020 BPS Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan acara Pencanangan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tahap-tahap Pembangunan Zona Integritas meliputi tahapan pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang merupakan deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas dilakukan oleh instansi pemerintah dimana pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Tahapan selanjutnya yaitu proses pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dengan beberapa faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta penguatan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan Zona Integritas merupakan langkah dan momen yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan, integritas, dan akuntabilitas layanan publik adalah melalui penerapan WBK/WBBM.
Seluruh jajaran BPS Kabupaten Rokan Hilir agar melaksanakan reformasi birokrasi khususnya dalam pembangunan zona integritas secara maksimal dan konsisten, serta selalu melaksanakan fungsi kontrol dan evaluasi secara periodik dan berkesinambungan dalam pelaksanaannya. Sehingga hasil akhir yang diharapkan berupa peningkatan pelayanan publik dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dapat tercapai.